Editorial
30 September 2019

Hati-Hati Body Shaming Bisa Kena Pasal Lho!



“kok kamu gendutan ya”
“ih udah lama gak ketemu, makin lebar aja”
“diet dong sis, gak malu apa punya badan ukurannya 2?”
“kurus banget kaya papan”
“makan yang banyak dong biar gemuk”

 

Kata-kata ini sering banget terdengar saat awal pembicaraan atau basa-basinya masyarakat Indonesia. Padahal kamu perlu tahu nih kalau basa-basi model kaya gini perlu ditinggalin karena ini merupakan body shaming. Menurut KBBI, Body Shaming terdiri dari dua suku kata yang arti dari masing-masing katanya adalah tubuh dan mempermalukan. Jadi bisa diambil kesimpulan bahwa body shaming adalah sesuatu tindakan berupa kritikan atau komentar negatif mengenai bentuk tubuh seseorang.

Dengan niat candaan atau sekedar basa-basi ternyata body shaming ini memiliki dampak yang serius lho seperti :

  • Hilangnya rasa percaya diri seseorang
  • Depresi
  • Gangguan makan
  • Gangguan mental
  • Penyakit kronis


Pelaku dari tindakan body shaming juga perlu berhati-hati lho! Ada pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap citra tubuh yang ditinjau dari KUHP (rujukan pertama untuk mencari hukuman terhadap suatu tindakan pidana). Pelaku bisa kenal pasal 315 KUHP kalau melakukan body shaming pada orang lain dengan bunyi pasal sebagai berikut : 

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau dierimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

 

Wah perlu jaga lisan dan perbuatan yang mengandung negative judge nih ke orang sekitar. Selain membahayakan orang lain, perbuatan ini juga bisa membuat nama baikmu tercoreng. Jadi bijak dalam berkata dan bertindak ya!

“Bertindah Perlu Berhati-Hati, Pilih Ciputra Life Untuk yang Terkasih"

 

 

# Harap berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Ciputra Life
#PT. Asuransi Ciputra Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan