Menghitung refund asuransi KPR memang bisa menjadi hal yang membingungkan, terutama bagi Anda yang baru pertama kali mengurusnya. Tapi, jangan khawatir! Artikel ini akan membantu Anda memahami proses tersebut dengan cara menghitung refund asuransi KPR dengan mudah dan jelas.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Sebelum membahas faktor-faktor yang memengaruhi besarnya refund asuransi KPR, penting untuk memahami apakah asuransi KPR bisa dicairkan. Jawabannya adalah ya, asuransi KPR bisa dicairkan dalam situasi tertentu.
Asuransi KPR, seperti Asuransi Jiwa Kredit, dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang tidak terduga, seperti risiko tutup usia selama masa kredit pemilikan rumah (KPR).
Salah satu aspek penting dari asuransi KPR adalah pengembalian asuransi saat pelunasan dipercepat. Jika Anda melunasi KPR lebih awal dari jadwal, Anda mungkin berhak mendapatkan pengembalian premi asuransi yang telah dibayarkan.
Hal ini berlaku karena premi yang sudah dibayar di muka akan dihitung berdasarkan sisa masa polis yang belum digunakan. Dengan kata lain, jika Anda menyelesaikan cicilan KPR lebih cepat dari yang direncanakan, Anda berpotensi untuk mendapatkan refund atas premi yang telah dibayarkan.
Refund ini biasanya dihitung berdasarkan sejumlah faktor yang akan dibahas di bawah ini.
Asuransi yang terkait dengan pembelian rumah biasanya meliputi asuransi jiwa kredit dan asuransi kebakaran. Ketentuan dan cakupan kedua jenis asuransi ini berbeda, sehingga memengaruhi besarnya refund yang diterima.
Refund dihitung berdasarkan sisa masa polis yang belum terpakai. Semakin lama sisa masa polis, semakin besar potensi refund yang akan diterima.
Besarnya premi yang telah dibayar juga berdampak langsung pada refund. Semakin besar premi yang dibayarkan, semakin besar pula refund yang dapat diperoleh.
Setiap polis asuransi memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Memahami ketentuan ini penting untuk mengetahui bagaimana refund dihitung dan apa saja yang mempengaruhinya.
Sebelum melakukan perhitungan, pastikan Anda telah mengumpulkan informasi berikut:
Nilai Premi yang Dibayarkan: Catat jumlah premi yang telah Anda bayarkan selama masa polis berjalan.
Durasi Polis: Ketahui berapa lama polis asuransi Anda telah berjalan.
Sisa Masa KPR: Hitung berapa lama lagi masa KPR Anda hingga selesai.
Untuk menghitung refund, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
Pengembalian Premi = 65% x SP (n - t) / n
Keterangan:
SP = Premi sekaligus yang telah dibayar
n = Masa Pertanggungan (dalam bulan)
t = Durasi pertanggungan yang telah dilalui (dalam bulan)
Rumus perhitungan refund premi ini akan membantu Anda memahami berapa kira-kira refund yang bisa didapatkan.
Setelah melakukan perhitungan kasar, langkah selanjutnya adalah menghubungi pihak perbankan ataupun perusahaan Asuransi untuk mendapatkan konfirmasi resmi mengenai jumlah refund yang berhak Anda terima.
Apabila Anda telah melengkapi pengajuan KPR Anda dengan Asuransi Jiwa Kredit dari Ciputra Life dan hendak mengajukan Refund Premi karena dapat melunasi sisa cicilan KPR lebih awal dari waktu yang ditentukan, maka jangan ragu untuk menghubungi Layanan Nasabah Ciputra Life guna mendapatkan informasi lebih lanjut agar bisa mendapatkan perlindungan optimal bagi pemegang KPR.
Amankan Masa Depan Keluarga dan Rumah Impian Anda dengan Asuransi Jiwa Kredit dari Ciputra Life untuk ketenangan hidup yang lebih baik.